Halaman

Selasa, 15 Januari 2019

Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi pertama di PN Bandung

Bupati bekasi non aktif. Neneng Hasanah Yasin tiba di PN Bandung
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi pertama dimintai keterangan dalam sidang suap perizinan Meikarta di PN Tipikor Bandung, Senin (14/1).

Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Bili Sindoro.
Pada sidang ini, mantan Bupati Bekasi ini akan dimintai kesaksian seputar kasus suap perizinan Meikarta. Neneng sendiri diketahui menerima uang belasan miliar dalam proyek tersebut.
Pantauan Seputardaerah.com di Pengadilan Negeri Bandung, Neneng sudah tiba di pengadilan sekira pukul 09.10 WIB. Dirinya datang dengan pengawalan dari kepolisian.

Menggunakan kerudung berwarna biru dengan batik, Neneng langsung masuk dan menunggu di depan ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor.

Saat ditanya wartawan, Neneng enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal dirinya yang diketahui menerima uang suap perizinan dalam proyek Meikarta.

“Nanti ya, itu masuk materi persidangan,” singkat Neneng.
Selain Neneng, setidaknya ada empat orang lainnya yang akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta.


Diantaranya E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto menjabat Kepala Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, serta Satriadi karyawan PT PT Lippo Cikarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar