Halaman

Rabu, 16 Januari 2019

Keputusan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II jadi Angin Segar,Tapi…

Ilustrasi : Perangkat Desa
Gaji Perangkat Desa Setara PNS – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gaji perangkat desa tahun 2019 setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.
“Kita (Apdesi) menyambut baik keputusan Pak Jokowi. Ini menjadi angin segar bagi perangkat desa,” ungkap Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata, Selasa (15/12).
Akan tetapi, dia mempertanyakan sumber keuangan kenaikan gaji tersebut menggunakan anggaran pemerintah pusat atau daerah. Apabila menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka ada penambahan.

Jaut menuturkan, jumlah gaji perangkat desa selama ini tidak sama. Tergantung dari kebijakan kepala desa masing-masing wilayah tersebut.

“Kalau gaji perangkat desa itu bervariatif tergantung kepala desanya. Kalau disaya gajinya Rp2 juta, lalu ada tunjangannya, jadi sebulan bisa dapat Rp3 juga lebih,” tuturnya.

Namun demikian, apabila menggunakan anggaran pemerintah daerah pihaknya pun tidak keberatan karena jumlah perangkat desa dikantornya tidak sampai 20 orang.
“Kalau saya tidak masalah karena perangkat desa hanya 10 orang, tetapi tidak tahu untuk yang lain. Ada beberapa desa yang perangkat desa sampai puluhan orang,” ujarnya.

Dia pun berharap agar presiden bisa memberikan acuan dari keputusan tersebut. Misalnya, apakah staf desa masuk ke dalam kategori perangkat desa.

Sebab, staf dikantor desanya saja berjumlah 30 orang. Oleh karena itu, hal ini harus dijelaskan secara detail agar tidak menimbulkan polemik di daerah.
“Lalu jangan sampai timbul polemik dibawah, harus ada penjelasan, jangan sampai ada salah paham. Dan kepala desa harus punya bekal untuk menjelaskan itu,” tukas Jaut.


Sumber : https://radarbekasi.id/2019/01/15/keputusan-gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-ii-jadi-angin-segartapi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar