Halaman

Kamis, 24 Januari 2019

Disdukcapil Sarankan Warga Tidak buat KIA Secara Kolektif

Disdukcapil Sarankan Warga Tidak buat KIA Secara Kolektif
Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Sarankan Warga Tidak buat KIA Secara Kolektif - PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dipungut biaya.

Hal ini dikatakanya berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 79 A, bahwa pengurusan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

“Nah karena KIA masuknya dokumen kependudukan jadi pengurusannya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” katanya, Rabu (23/1/2019).

“Jadi, terkait biaya, masyarakat tidak perlu lagi takut mengenai broadcast tersebut karena itu sama sekali tidak benar,” sambungnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif. Pasalnya ia menilai pengurusan ini sudah sangat mudah.

“Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan pengkolektifan dalam pengurusan ini, apalagi ada biaya-biaya begitu,” imbuh Janus.

“Intinya kami tekankan semua kepengurusan dokumen kependudukan gratis, dan kalau bisa ngurus sendiri, jangan lewat orang lain,” tutupnya

sumber : https://bekasi.pojoksatu.id/baca/disdukcapil-sarankan-warga-tidak-buat-kia-secara-kolektif


Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar