Halaman

Rabu, 27 Maret 2019

TKK Boleh jadi PTPS

TKK Boleh jadi PTPS
Sejumlah pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK), ikut apel di Kantor Pemerintah Kota
TKK Boleh jadi PTPS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan melibatkan ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2019 mendatang.
Pengajuan tersebut sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu Kota Bekasi bernomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019 tertangal 21 Maret 2019, kemudian dijawab oleh surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi nomor 800/2375/BKPPD. PKA tertanggal 22 Maret 2019 dengan perihal Pegawai TKK sebagai PTPS.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan, bahwa perekrutan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menjadi PTPS pada pemilu 2019, tidak ada yang salah.
“Pemerintah memiliki kewajiban dalam membantu penyelenggaraan pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 432 Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kaitan ini, masyarakat jangan berpandangan negatif tentang perekrutan TKK menjadi PTPS,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Senin (25/3).
Ia menjelaskan, perekrutan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi PTPS,  lantaran kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).

“Ini bukan kami saja, namun Bawaslu di daerah lain juga kekurangan SDM di TPS. DPR RI juga sudah menyerukan agar Bawaslu mengoptimalkan proses rekrutmen untuk pemilu tahun ini. Berbeda dengan periode sebelumnya, saat itu pemilu belum dilakukan serentak dan tidak diharuskan ada satu pengawas Bawaslu di TPS,” ucap Tommy.
Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Bekasi mengoptimalkan kinerjanya atas dasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 434 mengenai peranan pemerintah dan pemerintah daerah ayat 1.
“Demi kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat 2 huruf g kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu, sehingga kami meminta Pemkot Bekasi melalui TKK untuk menjadi PTPS,” terangnya. Lanjut dia, dari 1.895 TKK di lingkungan Pemkot Bekasi yang diusulkan Bawaslu, hanya 40 persen yang memenuhi syarat.

“Setelah kami melakukan serangkaian tes, seperti wawancara dan verifikasi berkas, kemungkinan hanya 40 persen yang lolos sebagai PTPS. Untuk kekurangannya, kami akan memaksimalkan instrumen yang dimiliki dalam mencari calon pengawas baru, yakni dengan syarat menjadi PTPS minimal usia 25 tahun dan domilisi berada di lingkungan yang sama sesuai TPS tersebut,” beber Tommy.

Sementara itu, mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu menyampaikan, seharusnya TKK di posisikan sama seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seharusnya yang dilibatkan menjadi PTPS diutamakan bukan dari pegawai pemerintahan,” imbuh Syaikhu. Dia menilai, sebenarnya TKK itu tidak boleh dilibatkan sebagai PTPS, karena sudah hampir sama dengan ASN. “Menurut pandangan saya itu salah,” tandas Syaikhu.

sumber : https://radarbekasi.id/2019/03/26/tkk-boleh-jadi-ptps/


Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar