Halaman

Jumat, 29 Maret 2019

Penerimaan Pajak dari Influencer Diprediksi Meningkat

Illustrasi Sosial Media
Media sosial influencer
Penerimaan Pajak dari Influencer Diprediksi Meningkat – Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan. Pada 2017, pemerintah menerima pajak Rp2,7 miliar dari sekitar 51 wajib pajak yang mencatatkan diri sebagai YouTuber dan selebgram.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita W. Surono mengatakan, pemerintah memang tidak menerapkan aturan khusus untuk para influencer itu.

Sebab, Indonesia menganut sistem pajak self-assessment. Wajib pajak secara mandiri melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada negara. “Memang sistem di Indonesia begitu. Jadi, kami cuma bisa mengingatkan (wajib pajak),’’ kata Puspita di Hotel Atlet Century Park, kemarin.
Tahun ini Puspita mengaku tidak mempunyai target khusus. Namun, seharusnya, penerimaan pajak dari segmen itu meningkat. Sebab, jumlah influencer di Indonesia juga semakin banyak seiring berkembangnya perekonomian digital.

Puspita menegaskan bahwa pajak untuk para influencer tidak berbeda dengan profesi-profesi yang lain. Jika sang influencer mempunyai tim yang terdiri atas videographer, fotografer, manajer, dan lain-lain, dia akan dikenai pajak UKM.

Tarifnya 0,5 persen dari omzet per tahun. Namun, jika profesi itu berstatus sampingan, sang influencer wajib melaporkannya sebagai penghasilan.
“Tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan dalam SPT-nya (surat pemberitahuan),’’ jelas Puspita.
Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp 1.577,56 triliun. Itu sekitar 73 persen dari total penerimaan negara. Sementara itu, target defisit anggaran tahun ini Rp 295,9 triliun atau 1,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kekurangan anggaran tersebut ditutupi dengan utang. Menurut Puspita, jika warga negara taat membayar pajak, Indonesia akan semakin bebas utang. Kalau masyarakat tidak suka kita berutang untuk pembangunan, itu bisa. Asalkan, ya, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) taat membayar pajak,’’ ucap Puspita.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diperbolehkan mengelola anggaran dengan defisit maksimal tiga persen PDB.
Artinya, negara diberi ruang untuk membiayai pembangunan lewat utang. Jika ekonomi tumbuh tetapi ketaatan pajak di suatu negara masih rendah, utang tak dapat dihindari.

“Kita bisa, kok, mengurangi defisit APBN kalau kita semua sudah memenuhi kewajiban membayar pajak,’’ tutur Aviliani.

sumber : https://radarbekasi.id/2019/03/28/penerimaan-pajak-dari-influencer-diprediksi-meningkat/


Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar