Halaman

Jumat, 29 Maret 2019

Kepatuhan Pejabat Pemkab Jeblok

Dugaan Penggantian Kepala Puskesmas Sepihak Ditelusuri
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bekasi tengah berbaris
Kepatuhan Pejabat Pemkab Jeblok – Tingkat kepatuhan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), terendah se-Jawa Barat.
Dari 295 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang wajib menyampaikan LHKPN, baru sekitar 37 pejabat melaporkan harta kekayaannya.
Kondisi itu menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk perihal komitmen pimpinan kepala daerah Plt Bupati Bekasi.

Hal itu dipertegas Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti, usai pelaksanaan bimbingan teknis terkait pengisian format LHKPN, di Gedung Wibawamukti Kabupaten Bekasi, Rabu (27/3).
Kata Galuh, komitmen kepala daerah sangat menentukan para jajaran atau bawahan terkait kepatuhan penyerahan LHKPN. Menurutnya, jika kepala daerah tingkat kepatuhannya masih rendah, akan berdampak kepada bawahan.
Lanjut Galuh, pihaknya sudah melayangkan surat berbentuk sanksi administrasi sepekan lalu untuk kepala daerah, terkait masih rendahnya tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi.
“Kebetulan catatan kami Plt Bupati Bekasi belum menyerahkan, dari data per tanggal 24 Maret 2019. Tingkat kepatuhan di Pemkab Bekasi ini sekitar 8 persen. Kemudian terbaru hingga hari ini (kemarin) bertambah menjadi 11 persen. Namun itu juga masih yang terendah di bawah Depok 17 persen dan Kota Cirebon,” jelasnya.
Sambung dia, dari 295 pejabat wajib lapor, hanya 11 persen atau 37 pejabat di Pemkab Bekasi yang melaporkan harta kekayaannya.
Dari hasil observasi Direktorat PP LHKPN, rendahnya kepatuhan pejabat negara melaporkan LHKPN, diakui Galuh, kerap terjadi di sejumlah daerah. Padahal, pelaporan harta kekayaan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. UU tersebut berkaitan tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta UU 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyederhanaan prosedur pun telah dilakukan. Bahkan pejabat hanya perlu melaporkan harta kekayaan secara praktis melalui daring. Hanya saja, ketidakpatuhan kerap terjadi.
“Untuk beberapa daerah keluhannya karena jaringan sinyal yang kurang baik, serta kemampuan pengoperasian internet yang belum baik. Tapi hal itu tidak terjadi di Pulau Jawa,” tegasnya.
Menurutnya tidak ada lagi alasan pejabat untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. ”Jadi bukan lagi persoalan prosedur. Karena kalau pun ada kesulitan dapat meminta KPK untuk melakukan pendampingan. Tapi secara umum lebih pada personalnya, kemauan mereka menyampaikan LHKPN,”kata Galuh.

Sambung Galuh, rendahnya tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi, tidak pada pejabat Pemkot Bekasi, dan Pemkab Karawang. Dimana dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, Pemkot Bekasi dan Pemkab Karawang memiliki tingkat kepatuhan tertinggi.
“Hingga 24 Maret 2019 kemarin, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan 98 persen pejabatnya sudah menyerahkan LHKPN, kemudian diikuti dengan Pemkab Karawang,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pejabat wajib LHKPN. Salah satunya kata Uju, tertundanya kenaikan pangkat bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.

Guna meningkatkan kepatuhan LHKPN, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan. Selain wajib, LHKPN menjadi syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan tingkat Eselon II.
“Kami tetapkan bahwa salah satu syarat kalau ingin ikut lelang jabatan harus melaporkan LHKPN. Jadi LHKPN ini menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin ikut lelang,” katanya.
Di sisi lain, Uju mengakui tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi tergolong rendah meski surat teguran telah dilayangkan pada mereka yang membandel. Sedangkan, ketika disinggung penyebab banyaknya pejabat yang tidak patuh, Uju enggan menanggapi lebih jauh. “LHKPN itu wajib, kalau wajib berarti yang tidak melakukan dosa. Harusnya ditanya ke orangnya kenapa tidak melapor,” ujarnya.

sumber : https://radarbekasi.id/2019/03/28/kepatuhan-pejabat-pemkab-jeblok/


Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar