Penyakit ini dijamin perawatannya bagi masyarakat Kota Bekasi menggunakan kartu sehat.
Demikian diungkap oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menghadiri ulang tahun RSUD Chasbullah Abdulmajid beberapa waktu lalu.
Tri menegaskan, masyarakat tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menerima dan merawat pasien DBD wajib dilakukan oleh Puskesmas dan RSUD.
“Kita wajib, tidak ada kemudian pasien yang di pulangkan, kemudian tidak diterima karena penyakit DBD,” katanya, Senin (4/2/2019).
Menaggapi perkembangan penyakit DBD selama bulan Januari 2019 ini, pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan pencegahan (preventif) dan penyuluhan kesehatan (promotif).
Sampai dengan saat ini yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah meminta kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar tempat tinggal dan mengaktifkan pos juru pemantau jentik (jumantik).
“Selalu kita lakukan kepada warga masyarakat untuk selalu melakukan PSN, pemberantasan sarang nyamuk yang ada dengan cara menutup, menguras kemudian mengubur barang-barang yang sudah tidak di gunakan,” terangnya.
Saat ditanya mengenai fogging yang belum masif dilaksanakan, Tri menegaskan bahwa foging merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk memberantas nyamuk DBD, pasalnya foging hanya akan memberantas nyamuk dewasa tidak pada jentik nyamuk.
Foging hanya akan dilakukan ketika suatu wilayah sudah jelas terdeteksi DBD memalui pemeriksaan yang di lakukan. Sampai awal bulan Februari ini Kota Bekasi di katakan oleh Tri belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terkait dengan penyakit DBD.
“Belum, belum KLB, karena kan belum lebih besar dari tahun yang lalu. Kita lihat sih dari jumlah yang meninggal saja,” imbuhnya.
sumber : https://bekasi.pojoksatu.id/baca/rs-dan-puskes-tak-boleh-tolak-pasien-dbd
Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar