Dengan kata lain, KS hanya dapat digunakan oleh warga yang tidak aktif atau tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS.
Ketentuan tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan sudah berlaku di sejumlah Rumah Sakit, salah satunya Rumah Sakit Rawa Lumbu.
Kepala Bidang Umum Rumah Sakit Rawa Lumbu, Agus membenarkan ketentuan itu. Ia juga menyebut masih banyak warga yang kaget karena tidak mengetahuinya.
“Iya betul sudah sepekan ini ketentuan itu berlaku. Ya ada masyarakat yang mungkin kaget dan terpaksa harus kita tolak karena ketentuan ini. Karena kalau kita masih layani konsekuensinya kita tidak dibayar,” terang Agus, Kamis (7/2/2019).
Adapun warga yang status kepesertaannya dalam BPJS tidak aktif karena belum membayar iuran, Agus mengatakan juga tidak akan dapat dijamin biaya pengobatannya oleh KS.
“Misal ada warga yang BPJS-nya tidak aktif karena di-PHK oleh perusahaannya, maka dia harus melampirkan surat PHK itu baru KS bisa dijadikan jaminan. Nah kalau ada warga yang BPJS-nya tidak aktif karena dia belum bayar iuran, mendingan dia menjadi masyarakat yang tidak mampu saja. Lapor ke Dinas Kesehatan sehingga KS nya dapat berlaku secara permanen,” tutupnya.
sumber : https://bekasi.pojoksatu.id/baca/warga-bekasi-tak-bisa-berobat-pakai-ks-apabila-punya-bpjs
Treni Bekasi :
Info Lengkap Terupdate, Trending Topik Bekasi, Berita Bekasi, Informasi Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar